UEA Beri Pembayaran Kripto Sebuah Rumus Pajak Baru
Uni Emirat Arab kini punya buku aturan pajak untuk pembayaran kripto. Lewat arahan pajak yang terbit pertengahan Juli, otoritas pajak federal (Federal Tax Authority) menetapkan cara pasti bagaimana bisnis harus menghitung nilai pembayaran dalam mata uang digital saat melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Intinya satu: setiap perusahaan yang menerima kripto sebagai bayaran atas barang atau jasa wajib mengubah nilainya menjadi dirham dengan cara yang seragam. Perusahaan harus memilih tiga platform bursa yang sudah disetujui, mengambil kurs dari ketiganya tepat pada tanggal dan jam transaksi terjadi, lalu menghitung rata-rata dari tiga angka itu. Hasil rata-rata itulah nilai dirham yang dilaporkan ke otoritas. Tiga platform yang dipilih tidak boleh diganti-ganti; harus dipakai sama sepanjang satu tahun kalender.
Kenapa harus serumit ini? Karena harga kripto bergerak setiap detik dan bisa sedikit berbeda antara satu bursa dan bursa lain. Kalau setiap perusahaan bebas memilih kurs kapan saja dan dari mana saja, nilai pajak yang sama bisa jadi berbeda-beda. Dengan mengunci waktu pada detik transaksi dan mengambil rata-rata tiga bursa sekaligus, otoritas berusaha menutup celah tawar-menawar angka dan membuat perhitungan lebih sulit dimanipulasi. Daftar platform yang boleh dipilih mencakup Binance FZE, Bybit Fintech FZE, Deribit FZE, Bitget, dan Payward FZCO, dan bisnis wajib mengambil tiga di antaranya.
Syarat pencatatannya ketat. Perusahaan harus menyimpan catatan kurs berstempel waktu dari tiap platform untuk setiap transaksi. Bagi usaha yang hanya menerima beberapa pembayaran kripto per bulan, mencatat manual mungkin masih cukup. Tapi untuk volume besar, otomatisasi pencatatan kurs ke dalam sistem pembayaran hampir jadi keharusan.
Yang perlu ditegaskan: tarif PPN-nya sendiri tidak berubah. Tarif standar 5% yang berlaku sejak 2018 tetap dikenakan saat barang atau jasa kena pajak dibayar dengan mata uang digital. Yang baru hanyalah metode menentukan nilai kena pajak dalam dirham. Aturan ini juga datang bersama pembaruan yang justru membebaskan sebagian aktivitas terkait aset virtual dari PPN sepenuhnya. Bedanya penting: memakai kripto untuk membayar barang atau jasa kena pajak tetap memicu PPN 5%, tetapi sebagian aktivitas aset virtual itu sendiri kini bisa berada di luar jaring pajak.
Masih ada satu hal yang belum tuntas, dan ini yang layak diikuti ke depan. Aturan rata-rata tiga bursa hanya jalan kalau aset punya harga yang terdaftar di bursa-bursa itu. Untuk token yang tipis likuiditasnya atau jarang diperdagangkan, harga seperti itu belum tentu ada. Otoritas diperkirakan akan mengeluarkan panduan lanjutan soal cara memperlakukan aset semacam ini. Sampai panduan itu keluar, cara menghitungnya masih jadi tanda tanya. Untuk sekarang, fondasinya sudah jelas: kripto kena pajak, rumusnya seragam, dan catatannya harus rapi.
Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.
Trading SekarangBantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.
