Regulator AS Terus Dorong Arah Kripto Meski CLARITY Act Belum Disahkan | Labapro News
← Kembali ke News
Market Update

Regulator AS Terus Dorong Arah Kripto Meski CLARITY Act Belum Disahkan

Kebijakan kripto di Amerika Serikat terus bergerak maju meski rancangan undang-undang bernama CLARITY Act belum disahkan. Intinya sederhana: arah aturan tidak berhenti hanya karena satu undang-undang belum lolos, dan justru arah itulah yang paling diperhatikan pasar.

Cara kerjanya begini. Ketika aturan belum tertulis rapi dalam sebuah undang-undang, regulator masih bisa menetapkan arah lewat penafsiran dan langkah kebijakan mereka sendiri. Bagi pelaku industri, yang menentukan bukan sekadar ada-tidaknya undang-undang, melainkan seberapa jelas garis yang boleh dan tidak boleh dilewati. Semakin jelas garis itu, semakin mudah perusahaan memutuskan untuk berinvestasi dan beroperasi; semakin kabur, semakin banyak yang memilih menunggu. Itu sebabnya kabar soal regulator yang tetap bergerak dibaca sebagai hal yang menenangkan, bukan menakutkan.

Brian Armstrong berpendapat kebijakan kripto bahkan bisa ikut memengaruhi pilihan pemilih pada pemilu paruh waktu (midterm), seiring naiknya taruhan atas kepemimpinan Amerika Serikat di bidang teknologi keuangan. Dengan kata lain, kripto tidak lagi berdiri sendiri sebagai isu pasar, tapi mulai masuk ke perhitungan politik yang lebih luas.

Yang masih terbuka adalah bagaimana kelanjutannya. Apakah CLARITY Act akhirnya disahkan, seperti apa sikap regulator ke depan, dan bagaimana hasil midterm nanti, semuanya bisa mengubah gambaran ini ke arah yang lebih terang maupun lebih ragu. Sinyal awal yang layak diperhatikan adalah setiap langkah regulator yang mempertegas garis aturan, karena di situlah kepastian yang ditunggu pasar biasanya mulai terbentuk.

Siap ambil peluang market?

Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.

Trading Sekarang
Bagikan artikel ini

Bantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.