Korea Selatan Tegaskan: Aset Kripto di Bursa Bangkrut Tetap Wajib Dilaporkan | Labapro News
← Kembali ke News
Market Update

Korea Selatan Tegaskan: Aset Kripto di Bursa Bangkrut Tetap Wajib Dilaporkan

Otoritas pajak Korea Selatan menegaskan bahwa akun aset kripto yang disimpan di bursa luar negeri tetap wajib dilaporkan meskipun bursa itu sudah bangkrut dan pemiliknya tak bisa lagi menarik atau memperdagangkan asetnya. Penegasan ini keluar dari National Tax Service (NTS) pada 28 Agustus, setelah seorang warga yang menjadi kreditor sebuah bursa kripto luar negeri — bursa yang mengajukan pailit pada November 2022 — bertanya apakah akunnya masih terhitung dalam aturan pelaporan rekening keuangan asing. Akun itu sudah tak bisa dipakai bertransaksi normal dan asetnya masuk ke dalam proses kepailitan, tetapi jawabannya: kewajiban lapor tetap berlaku.

Inti persoalannya sederhana. Aturan pelaporan di Korea Selatan menyasar *keberadaan* rekening dan saldonya, bukan apakah dana itu masih bisa dipakai. Jadi begitu sebuah akun dibuka di penyedia jasa aset virtual luar negeri untuk keperluan transaksi digital, akun itu masuk radar pelaporan — dan status bangkrut bursanya tidak menghapusnya. NTS juga menekankan bahwa keputusan ini hanya soal kewajiban *melaporkan* akun, dan tidak dengan sendirinya menentukan apakah aset tersebut kena pajak tambahan. Dua hal yang berbeda.

Mekanisme ambang batasnya perlu dipahami karena inilah yang menentukan siapa yang terkena. Berdasarkan Adjustment of International Taxes Act, warga dan perusahaan domestik harus melaporkan rekening keuangan asing mereka bila total saldonya melampaui 500 juta won (sekitar $361.000) pada akhir bulan mana pun sepanjang tahun. Yang dihitung adalah *gabungan* saldo dari seluruh akun yang memenuhi syarat, bukan satu akun saja — jadi seseorang bisa melewati ambang itu dari akumulasi beberapa rekening kecil. Laporannya diserahkan ke otoritas pajak pada bulan Juni tahun berikutnya. Akun aset virtual sendiri baru dimasukkan ke sistem pelaporan rekening asing Korea Selatan pada 2023, sejajar dengan rekening keuangan luar negeri lainnya.

Sebagai gambaran skala, NTS menyebut total aset virtual luar negeri yang dideklarasikan pada siklus pelaporan 2026 mencapai 10,5 triliun won, turun 5,4% dari tahun sebelumnya. Menariknya, arahnya terbelah: kepemilikan individu justru naik 5,4% menjadi 9,8 triliun won, sementara kepemilikan korporasi anjlok 61,1% menjadi 700 miliar won. Penurunan total itu sebagian dikaitkan dengan harga aset virtual yang lebih rendah.

Untuk pemegang kripto, penegasan ini menutup satu celah tafsir yang sebelumnya abu-abu: menganggap kewajiban lapor gugur ketika bursa kolaps. Yang bisa mengubah gambaran ke depan adalah bagaimana aturan ini diterapkan pada kasus-kasus lain dan apakah muncul interpretasi lanjutan soal sisi perpajakannya — sesuatu yang sengaja tidak dijawab dalam penegasan kali ini. Bagi yang saldonya di dekat ambang ₩500 juta, sinyal yang perlu diperhatikan adalah saldo akhir bulan di seluruh akun asing, karena satu bulan saja melewati batas sudah cukup memicu kewajiban lapor di Juni berikutnya.

Siap ambil peluang market?

Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.

Trading Sekarang
Bagikan artikel ini

Bantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.