Jerman Siapkan Pajak 25% untuk Kripto Baru Mulai 2027
Kementerian Keuangan Jerman sedang menyusun rancangan undang-undang yang akan mengenakan pajak sebesar 25% atas kepemilikan kripto baru mulai 2027, sekaligus mengakhiri masa simpan bebas pajak yang selama ini menjadi salah satu daya tarik memegang aset digital di negara itu.
Inti dari kabar ini sederhana: menyimpan kripto di Jerman berpotensi menjadi lebih mahal. Selama ini ada periode di mana aset yang ditahan cukup lama bisa dijual tanpa dikenai pajak. Kalau aturan bebas pajak itu dicabut dan diganti pungutan 25%, sebagian keuntungan yang tadinya utuh masuk ke pemegang kini harus dibagi dengan negara. Perubahan seperti ini bisa menggeser cara sebagian orang menghitung untung-rugi memegang kripto, karena beban pajak ikut menentukan berapa besar hasil bersih yang benar-benar mereka terima.
Yang perlu dicatat, ini masih berupa rancangan, bukan aturan yang sudah berlaku. Rancangan undang-undang biasanya masih menempuh proses pembahasan sebelum resmi, sehingga rincian seperti besaran, cakupan, dan waktu penerapannya masih bisa berubah sebelum benar-benar mengikat. Rencana tanggal berlakunya pun disebut pada 2027, jadi masih ada jarak waktu yang panjang.
Bagi pelaku pasar, hal yang layak diperhatikan ke depan adalah apakah rancangan ini benar-benar lolos menjadi undang-undang, seberapa persis bentuk finalnya, dan bagaimana pemegang kripto besar di kawasan itu menyesuaikan diri. Arah dampaknya belum pasti dan sangat bergantung pada perkembangan kebijakan itu sendiri.
Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.
Trading SekarangBantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.
