Illinois Susun Draf Aturan Pajak 0,2% untuk Transaksi Kripto
Negara bagian Illinois di Amerika Serikat merilis draf aturan yang merinci bagaimana pajak sebesar 0,2% atas transaksi aset kripto akan bekerja, sebuah pungutan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027. Yang membuat draf ini menarik bukan besaran tarifnya yang kecil, melainkan seberapa luas jangkauannya: aturan itu menyebut stablecoin, aktivitas DeFi, jembatan antar-jaringan (bridge), sampai transfer antar-dompet.
Inti persoalannya sederhana. Pajak transaksi berarti setiap kali aset berpindah, ada biaya kecil yang menempel. Angka 0,2% terdengar tipis untuk sekali pindah, tapi di dunia kripto satu aset bisa berpindah berkali-kali dalam waktu singkat — dari dompet ke bursa, lewat protokol DeFi, menyeberang antar-jaringan. Kalau tiap langkah itu ikut kena pungutan, biayanya menumpuk. Karena itulah bagian terpenting dari draf ini adalah soal cakupan: apakah sekadar memindahkan aset antar-dompet sendiri juga dihitung sebagai transaksi kena pajak, atau hanya jual-beli. Semakin luas definisinya, semakin terasa bebannya bagi pengguna aktif, dan itu bisa menahan minat berpindah-pindah aset di wilayah tersebut.
Yang perlu diingat, ini masih berstatus draf dan baru dijadwalkan berjalan pada 2027 — jarak yang cukup jauh. Rincian seperti batasan definisi transaksi dan pengecualiannya masih bisa berubah selama proses penyusunan. Yang layak diperhatikan ke depan adalah bagaimana versi final mendefinisikan mana perpindahan yang kena pajak dan mana yang tidak, karena di titik itulah dampak nyatanya terhadap biaya bertransaksi akan menjadi jelas.
Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.
Trading SekarangBantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.
