Illinois Siapkan Pajak 0,2% untuk Transaksi Kripto Mulai 2027
Negara bagian Illinois mengajukan pajak baru sebesar 0,2% atas nilai transaksi aset digital yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Lembaga pajak setempat, Illinois Department of Revenue, menerbitkan rancangan aturannya pada 28 September, yang menjelaskan cara kerja Digital Asset Tax Act terhadap aktivitas bursa, transfer, dan penyimpanan kripto yang disediakan oleh bisnis untuk pelanggannya.
Intinya sederhana: setiap kali kripto berpindah dalam transaksi yang kena pajak, negara bagian mengambil 0,2% dari nilainya. Yang memungut bukan si pengguna langsung, melainkan broker aset digital — mereka menarik pungutan itu dari pelanggan lalu menyetorkannya ke kas negara bagian. Artinya biaya ini menempel pada transaksi, bukan pada keuntungan. Membeli dan menjual kripto, menukar uang tunai menjadi kripto, menukar kripto kembali menjadi uang tunai, serta sebagian perpindahan antar-blockchain semuanya masuk hitungan; transfer yang dilakukan lewat broker juga bisa kena.
Karena pajaknya dihitung dari nilai transaksi dan bukan dari laba, dampaknya paling terasa bagi orang yang sering bertransaksi: makin banyak kali Anda membeli, menjual, atau menukar, makin sering 0,2% itu terpotong. Bagi yang jarang bergerak, bebannya kecil. Rancangan ini juga tidak memperlakukan semua transaksi sama — transfer langsung antar-orang (peer-to-peer) yang tidak melibatkan perantara dan tidak melibatkan pertukaran bernilai dikecualikan.
Illinois bukan satu-satunya yang menempuh arah ini. Pada Agustus 2025, anggota legislatif New York mengajukan A8966, usulan pajak cukai 0,2% atas transaksi aset digital, termasuk penjualan atau transfernya. Usulan itu dirujuk ke komite dan sampai sekarang masih sebatas rancangan, belum menjadi undang-undang. Berbeda dengan Illinois, usulan New York menyebut penerimaannya akan dipakai untuk memperluas program pencegahan dan penanganan penyalahgunaan zat di sekolah-sekolah wilayah utara negara bagian itu.
New York juga menimbang pajak terpisah yang menyasar penambangan kripto yang boros listrik. Pada Oktober 2025 muncul S8518, pajak cukai atas listrik yang dikonsumsi operasi penambangan proof-of-work, disusul rancangan pendamping A9138 pada bulan yang sama; keduanya masih di komite. Skemanya berjenjang: operasi yang memakai lebih dari 2,25 juta kilowatt-jam per tahun akan dikenai tarif 2 sampai 5 sen per kilowatt-jam, tergantung konsumsinya, dan berlaku untuk tahun pajak mulai 1 Januari 2027. Isu ini kembali mencuat pada Maret 2026 ketika pajak penambangan itu dimasukkan dalam usulan anggaran satu-kamar Majelis New York, dengan perkiraan penerimaan $95 juta mulai 2027 dan $380 juta per tahun hingga 2030. Kelompok industri menentangnya dengan alasan industri lain yang sama-sama rakus listrik tidak diperlakukan serupa.
Selain Illinois dan New York, sejumlah negara bagian lain — Maryland, Pennsylvania, Arkansas, Montana, Kentucky, dan Washington — sudah mengajukan pajak atas kripto atau aktivitas aset digital. Namun sebagian besar usulan itu berfokus pada penambangan, konsumsi energi, atau bisnis aset digital, bukan pajak langsung atas transaksi kripto biasa seperti yang diajukan Illinois.
Yang perlu diingat, hampir semua ini masih berupa rancangan, bukan aturan yang sudah mengikat, dan proses legislasi bisa mengubah atau menghentikannya. Sinyal yang layak dipantau adalah apakah aturan Illinois benar-benar disahkan dalam bentuk sekarang, bagaimana rinciannya difinalkan menjelang 2027, dan apakah negara bagian lain ikut meniru pajak transaksi langsung ini. Bila tren ini meluas, biaya berpindah-pindah aset digital bagi pengguna ritel bisa perlahan naik — sesuatu yang baru akan terlihat jelas saat aturannya berlaku.
Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.
Trading SekarangBantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.
