Gedung Putih Tuding Bank Besar Hambat RUU Kejelasan Aturan Kripto | Labapro News
← Kembali ke News
Market Update

Gedung Putih Tuding Bank Besar Hambat RUU Kejelasan Aturan Kripto

Gedung Putih menuding bank-bank besar sebagai pihak yang menghambat pembahasan CLARITY Act, sebuah rancangan aturan yang dimaksudkan memberi kejelasan hukum bagi aset digital. Ganjalannya, menurut sikap yang disampaikan, berakar pada kekhawatiran seputar stablecoin.

Intinya adalah benturan kepentingan antara dunia perbankan lama dan aset digital. Stablecoin adalah token digital yang nilainya dipatok ke mata uang resmi seperti dolar, sehingga uang bisa berpindah tangan secepat mengirim pesan singkat tanpa harus lewat rekening bank biasa. Di situlah gesekannya: kalau semakin banyak dana mengalir ke bentuk digital semacam ini, bank tradisional khawatir perannya sebagai tempat menyimpan dan memindahkan uang ikut tergerus. Ketegangan itu yang, menurut Gedung Putih, membuat pembahasan aturan tersendat.

Yang perlu dicatat, ini soal tarik-menarik proses politik dan regulasi, bukan satu peristiwa yang menggerakkan harga hari ini. Gambarannya bisa berubah tergantung apakah pembahasan RUU akhirnya maju atau tetap mandek, dan bagaimana masing-masing pihak menyesuaikan posisinya. Selama belum ada kejelasan, ketidakpastian soal arah aturan itu sendiri yang jadi bagian dari ceritanya, dan itu yang layak diikuti perkembangannya.

Siap ambil peluang market?

Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.

Trading Sekarang
Bagikan artikel ini

Bantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.