Bithumb Gugat Sanksi Pembatasan Transfer Kripto Enam Bulan di Korea Selatan | Labapro News
← Kembali ke News
Market Update

Bithumb Gugat Sanksi Pembatasan Transfer Kripto Enam Bulan di Korea Selatan

Bursa kripto terbesar kedua di Korea Selatan, Bithumb, resmi melawan sanksi regulator yang membatasi nasabah barunya memindahkan aset kripto ke layanan di luar bursa selama enam bulan. Sidang perdana gugatan ini dibuka di Pengadilan Administrasi Seoul pada Kamis, 22 Oktober, dan langsung menyentuh satu pertanyaan yang sebenarnya mudah dipahami siapa pun: ketika uang dikirim ke tempat yang tidak terdaftar, siapa yang seharusnya memeriksa lebih dulu — pengirimnya, bursanya, atau regulatornya?

Sanksi itu dijatuhkan oleh unit intelijen keuangan Korea Selatan (FIU). Dasarnya adalah temuan 45.772 transaksi transfer yang mengalir ke 18 penyedia jasa aset virtual yang tidak terdaftar, terhitung sejak Agustus 2022 hingga April 2025. Karena itu, nasabah-nasabah baru Bithumb kini dilarang memindahkan kripto ke layanan eksternal selama enam bulan.

Untuk mengerti kenapa ini jadi masalah, bayangkan aturan yang disebut Travel Rule seperti kewajiban mencatat identitas pengirim dan penerima pada sebuah kiriman uang, persis seperti bank harus tahu rekening tujuan sebelum dana berangkat. Bithumb mengatakan untuk kiriman senilai 1 juta won ke atas menuju penyedia yang tak terdaftar, mekanisme itu memang sudah mereka blokir. Persoalannya ada pada kiriman kecil, di bawah 1 juta won. Di sinilah bursa itu membangun pembelaannya: menurut mereka, aturan tersebut saat itu belum berlaku untuk nominal sekecil itu, dan yang lebih penting, mereka merasa tidak punya dasar hukum untuk memaksa mengetahui bursa mana yang menerima kiriman tersebut. Tanpa kewajiban memperoleh informasi itu, kata Bithumb, sulit menuntut mereka menyaring sesuatu yang memang tidak boleh mereka tanyakan.

Bithumb juga menyatakan tidak ada pelanggaran yang benar-benar terjadi, menilai regulator tidak menjelaskan langkah pemblokiran seperti apa yang semestinya dipakai, dan menyebut hukumannya berlebihan. Dari sisi pengadilan, majelis hakim meminta Bithumb menjelaskan mengapa kontrol internalnya dianggap kurang memadai, sekaligus menegaskan apakah kelalaian itu disengaja atau tergolong kelalaian berat. Dua sudut pandang itulah yang akan diuji.

Yang membuat kasus ini layak diikuti bukan sekadar nasib satu bursa, melainkan karena hasilnya bisa menjadi acuan tentang seberapa jauh sebuah platform wajib mengawasi ke mana dananya mengalir — terutama untuk nominal kecil yang selama ini dianggap di luar jangkauan aturan. Arahnya belum bisa dipastikan dan masih sangat bergantung pada bukti yang dibawa kedua pihak. Sinyal paling nyata baru akan terlihat dari bagaimana pengadilan menilai argumen soal batas 1 juta won dan soal dasar hukum tadi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Januari 2027, sehingga proses ini kemungkinan besar masih akan panjang.

Siap ambil peluang market?

Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.

Trading Sekarang
Bagikan artikel ini

Bantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.