BitGo Digugat US$141 Juta Terkait Perjanjian Penguncian Token | Labapro News
← Kembali ke News
Market Update

BitGo Digugat US$141 Juta Terkait Perjanjian Penguncian Token

BitGo, perusahaan yang dikenal menyimpan dan mengamankan aset kripto milik klien, menghadapi gugatan hukum senilai US$141 juta yang diajukan sejumlah firma terkait DWF Labs. Inti sengketanya bukan soal harga pasar, melainkan sebuah perjanjian penguncian token (token lock-up) yang menurut penggugat tidak berjalan sebagaimana disepakati.

Penguncian token adalah kesepakatan di mana sejumlah token ditahan dan tidak boleh dijual atau dipindahkan selama periode tertentu. Mekanisme ini biasa dipakai untuk menjaga agar pasokan token tidak membanjiri pasar sekaligus. Karena itu, siapa yang memegang token, kapan token boleh dilepas, dan apakah syaratnya sudah dipenuhi, semuanya bergantung pada kepercayaan antarpihak dan kepatuhan pada perjanjian. Begitu salah satu pihak merasa kesepakatan tidak dihormati, persoalan cepat berpindah ke meja hukum — dan itulah yang kini terjadi.

Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa di pasar kripto, stabilitas tidak hanya ditentukan oleh grafik harga, tetapi juga oleh seberapa kuat pihak-pihak menepati komitmen mereka. Untuk saat ini gugatan masih berupa klaim yang harus diuji, dan arah penyelesaiannya belum pasti. Yang perlu diikuti ke depan adalah bagaimana sengketa ini bergerak serta apakah ada dampak lanjutan pada kepercayaan terhadap layanan penyimpanan aset, karena di situlah biasanya efeknya paling terasa.

Siap ambil peluang market?

Install aplikasi Labapro dan mulai trading dari satu platform multi-asset.

Trading Sekarang
Bagikan artikel ini

Bantu trader lain membaca update market Labapro. Preview share memakai title, image, dan description artikel ini.